img
Pemkab Barut Gelar Rapat Persiapan On Klinik Kebijakan Satu Petap0
  Senin, 22-03-2021       386

pemkab-barut-gelar-rapat-persiapan-on-klinik-kebijakan-satu-petap0

Muara Teweh, 22 Maret 2021 - Sehubungan akan dilaksanakannya Klinik Online Tindak Lanjut Rekomendasi Penyelesaian Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik di Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka implementasi kebijakan satu Peta yang akan dilaksanakan di Palangka Raya pada tanggal 29 Maret 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Persiapan On Klinik di Ruang Rapat Bappedalitbang. Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, DR. Ir. H. Rakhmat Muratni, MP didampingi Kepala Bappedalitbang, dan Kepala DisPUPR, Kepala Diskominfosandi, dan Kepala DLH serta dihadiri oleh Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Disnakertranskop dan UKM, BPN dan UPT. KPHP Barito Tengah.

Asisten II, Muratni menyampaikan bahwa rapat diadakan khusus untuk mereviu terhadap peta identifikatif tumpang tindih dari masing-masing perangkat daerah. "Masing-masing perangkat daerah menyusun data-data yang akan kita sampaikan pada rapat tanggal 29 nanti," jelas Muratni. Kepala Bappedalitbang menjelaskan bahwa dalam rapat terdahulu disepakati leading sektor terkait menelusurinya, sehingga permasalahan tumpang tindih lahan dapat diselesaikan. Kadis PUPR menyampaikan bahwa sebaiknya diinventarisir dari semua perangkat daerah terkait dan langkah penanganan.

Sementara, Kepala DLH menjelaskan bahwa kewenangan ada di provinsi, data yang dimiliki hanya sebatas data perkasus AMDAL, sedangkan peta komplit juga ada di provinsi. Sekdis Pertanian menyampaikan Dinas Pertanian hanya membuat rekomtek kesesuaian lahan dan komoditas, sedang perijinan menjadi wewenang provinsi. Kabid Transmigrasi Disnakertranskop dan UKM menyampaikan bahwa dari 17 kawasan transmigrasi yang ada di Barito Utara, semuanya telah menjadi desa definitif. Peta yang dimiliki juga terbatas pada peta satuan pemukiman dan masih berbentuk analog.

Kepala Diskominfosandi mengatakan bahwa saat ini, pertambangan dan perkebunan kewenangan perijinannya ada di provinsi. Dari BPN Kabupaten Barito Utara dan UPT KPHP Barito Tengah menyampaikan akan siap mendukung dan memberikan data yang diminta nantinya. (Diskominfosandi2021)

Komentar

Belum ada komentar